TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR terkait Pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Surat yang dikirimkan tersebut tertanggal 10 Oktober 2024.
"Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN," kata Ari, Selasa, (15/10/2024).
Surpres dengan Nomor R51 tersebut kata Ari mengacu pada ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara .
"Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," katanya.
Sebelumnya beredar surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai permohonan Pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN Budi Gunawan.
Baca juga: Jokowi Usul Herindra Calon Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan, DPR Bentuk Tim Pemberian Pertimbangan
Dalam surat tersebut Presiden mencalonkan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.
"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberthentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," dikutip dari Surpres tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).