TRIBUNNEWS.COM - Inilah ukuran cetak kartu tes SKD CPNS 2024 yang sesuai aturan.
Hari ini, Selasa 15 Oktober 2024 adalah batas terakhir cetak kartu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Kartu tes SKD CPNS 2024 menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa peserta saat pelaksanaan ujian SKD.
Namun, beberapa peserta mungkin masih bingung terkait ukuran cetak kartu tes SKD CPNS 2024 yang sesuai aturan.
Lantas, berapa ukuran cetak kartu tes SKD CPNS 2024?
Simak panduan ukuran cetak kartu tes SKD CPNS 2024, berikut ini menurut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ukuran Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2024
Menurut keterangan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menyebut, tidak ada ketentuan khusus pencetakan kartu tes SKD CPNS 2024.
Vino mengatakan, jika peserta diperkenankan untuk mencetak kartu tes SKD CPNS 2024 dengan ukuran standar, seperti A4 atau F4.
Lebih lanjut, Vino mengimbau agar peserta dapat mencetak kartu tes SKD CPNS 2024 dengan ukuran dan tulisan yang dapat terbaca dengan jelas.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2024 Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan sebelum Masuk Ruang Ujian
Cara Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2024
- Buka laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Pada halaman utama, klik menu 'Masuk'
- Masukkan NIK dan password
- Lalu isikan kode CAPTCHA
- Selanjutnya, klik 'Masuk
- Scroll ke bawah, klik menu "Cetak Kartu Ujian CPNS" 2024
- Unduh kartu dan simpan di perangkat Anda
- Cetak kartu sesuai ukuran kertas
Sebagai informasi, kartu tes SKD CPNS 2024 berisi informasi mengenai pelamar, mulai dari nama, NIK, jenis kelamin, serta nomor peserta.
Kartu ujian ini memuat keterangan instansi yang dilamar, tanggal melamar, kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, lokasi ujian, serta tanggal dan sesi ujian.
Selain itu, ada pula barcode dan kolom "perhatian" yang perlu dipahami oleh setiap peserta ujian.
Batas Akhir Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Sementara batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2024, yaitu pada 15 Oktober 2024, berikut jadwal lengkapnya:
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Menurut jadwal yang telah dirilis BKN, tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 - 14 November 2024.
Namun peserta akan mendapatkan jadwal tes SKD CPNS 2024 yang berbeda-beda sesuai dengan instansi atau pemerintahan masing-masing.
Nantinya, peserta dapat mengecek jadwal tes SKD CPNS 2024 di laman SSCASN dengan akun masing-masing.
Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimula
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
Baca juga: Link Jadwal Ujian CPNS Kemenag 2024 per Sesi dan Tata Tertib Peserta SKD
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel Lain Terkait SKD CPNS 2024