News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

2 Sosok dan Sepak Terjang Eks Kader PDIP Dapat Jatah Kursi Menteri-Wamenteri Kabinet Prabowo-Gibran

Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Inilah dua sosok dan sepak terjangnya eks Kader PDIP yang mendapat jatah kursi menteri-wakil Kabinet Prabowo-Gibran.

Setelah memutuskan hengkang dari PDIP, Ara mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, karena telah mengizinkannya berbakti melalui PDIP.

"Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi," kata Ara, Senin (15/1/2024).

Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko merupakan eks aktivis 1998.

Mengutip budimansudjatmiko.net, pria kelahiran Cilacap 10 Maret 1970 ini sempat aktif dalam gerakan mahasiswa saat berkuliah di Fakultas Ekonomi UGM.

Pada tingkat internasional, Budiman terlibat aktif sebagai pengurus Steering Committee dari Social-Democracy Network in Asia (Jaringan Sosial-Demokrasi Asia).

Budiman juga ikut terlibat aktif mempelopori penyusunan Undang-Undang Desa pada tahun 2009.

Ia menjanjikan penyusunan RUU Desa kepada konstituennya saat berkampanye di pemilihan legislatif, yang kemudian diwujudkan dengan kinerja penyusunan RUU tersebut, setelah sebelumnya ide serupa tidak berhasil diwujudkan sejak 2005.

Pada tanggal 11 September 2018, Inovator 4.0 Indonesia dideklarasikan dengan Budiman Sudjatmiko sebagai ketua umumnya, mengutip Wikipedia.

Setelah memutuskan mendukung Prabowo, Budiman dipecat dari PDIP.

Soal pemecatan Budiman, politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan penjelasan.

Deddy mengatakan surat pemecatan dari PDIP dikirimkan oleh kurir ke alamat rumah Budiman.

PDIP menyebut dalam surat, bahwa pemecatan itu merupakan sanksi organisasi.

"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan itu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah/Nuryanti)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini