News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Pakar Sebut Bisa Jadi Bahan Impeachment Gibran

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Terpilih Gibran menjemput Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat akan mengunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Minggu (13/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan ulasannya jika PTUN kabulkan gugatan PDIP terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia hal itu bisa menjadi bahan untuk melakukan impeachment terhadap Gibran setelah dilantik jadi wakil presiden RI.

"Maknanya kalau misalnya dikabulkan yang jelas nggak langsung berlaku. Karena baru tingkat pertama, bisa ada banding, kasasi dan PK," kata Bivitri kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Tapi kata Bivitri, kalau putusan itu keluar (dikabulkan) bisa menjadi dasar untuk impeachment. 

"Kalau lihat pasal 7 Undang-Undang Dasar impeachment itu bisa presiden dan wakil presiden bisa dua-duanya," terangnya. 

Jadi, lanjutnya ketentuan selama ini yang dibahas mengenai impeachment presiden bisa kena untuk wakil presiden. 

"Termasuk bagian dari pasal 7 yang bilang soal perbuatan tercela. Jadi bisa aja ini jadi bahan untuk mengimpeach wakil presiden," tandas Pakar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera itu. 

Alasan Ditunda

Sebagai informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu awalnya dijadwalkan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Namun ditunda sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Alasan penundaan itu karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini