TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan rapat dalam rangka pembahasan Surat Masuk dan Pembahasan Draf Jadwal Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025 di gedung DPD RI. (16/10/2024)
Di dalam pengantar Rapat disampaikan bahwa tugas BAP yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasikan kerugian negara serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Senator DPD RI asal Papua Pegunungan, Nelson Wenda menyampaikan serta menjelaskan dalam rangka membantu daerah otonomi baru, DPD RI dalam hal ini Alkel BAP agar dapat memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Hal ini terkait penyelesaian lahan tanah adat masyarakat di provinsi Papua pegunungan untuk digunakan sebagai pusat kantor pemerintahan provinsi papua pegunungan guna mempercepat pembangunan di daerah otonomi baru dalam rangka mempercepat pembangunan di wilayah indonesia timur khususnya provinsi papua pegunungan.
Nelson Wenda juga mengingatkan kepada Pj Gubernur Papua Pegunungan untuk segera menuntaskan persoalan terkait pembangunan pusat kantor pemerintah di provinsi Papua Pegunungan.
"Kami berharap ke depan setelah selesainya pembangunan tersebut dapat mempermudah Gubernur definitif dapat bekerja maksimal dan fokus kepada pelayanan masyarakat dari semua aspek persoalan-persoalan penting lainnya," kata Wenda.