TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2024.
Diketahui, Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024.
Pelamar CPNS Kemenperin 2024 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD CPNS 2024 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS melalui akun SSCASN masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar wajib memastikan lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian sama dengan lokasi ujian peserta sebagaimana yang sudah ditentukan.
LINK Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenperin 2024 (Download)
Baca juga: Aturan Pakaian Tes CPNS 2024, Pastikan Penampilan Peserta Rapi dan Sopan
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024
a. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan untuk proses registrasi, pemeriksaan dokumen persyaratan, pemberian Personal Identification Number (PIN), penitipan barang, dan body checking (pemeriksaan badan) peserta.
b. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi:
1) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;
2) Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
e. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian SKD CPNS.
f. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan: