Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih periode 2024-2029, Sunarto menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur non hakim di lingkup lembaga peradilan.
Menurutnya, hakim dan pegawai di lingkup peradilan yang sudah bekerja keras harus diimbangi dengan kesejahteraan hidup.
Hal ini disampaikan Sunarto dalam konferensi pers usai resmi ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
“Tidak hanya hakim yang akan diperjuangkan, tapi juga aparatur non hakim. Seluruhnya harus disejahterakan," kata Sunarto.
"Kita minta para hakim dengan kinerja yang optimal, bekerja keras cerdas ikhlas, termasuk aparatur non hakim juga kita minta bekerja keras cerdas dan ikhlas. Tapi kita perlu penuhi kehidupan dasarnya,” lanjut dia.
Sunarto juga menyampaikan MA telah mengupayakan kenaikan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur non hakim.
Baca juga: Pelantikan Ketua MA Terpilih Sunarto Kemungkinan Besar Dilangsungkan di Era Presiden Prabowo
Jika Revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 94 Tahun 2012 diteken Presiden, maka MA sudah siap.
Soal jumlah pos yang dianggarkan untuk kesejahteraan hakim dan non hakim tersebut, Sunarto belum bisa mengungkap.
Informasi itu masih bersifat rahasia karena Presiden belum meneken Revisi PP 94/2012.
“Sampai saat ini kami sudah memberikan pos kurang lebih hitungannya saya tidak tahu persis, tapi seandainya kenaikan ini ditandatangani hari ini terkait itu, MA sudah siap dengan DIPA yang ada sekarang, tapi jumlahnya saya kurang tahu karena sifatnya bisa dikatakan rahasia karena belum ditandatangani oleh Presiden melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012,” kata Sunarto.
Baca juga: Profil Prof Sunarto yang Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029
Lebih lanjut Sunarto menyatakan bakal menggandeng pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim dan aparatur non hakim di lingkup peradilan.
“Jadi InsyaAllah di periode saya, saya akan melakukan kerja sama dengan stakeholder lainnya yang terkait dengan penganggaran MA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji dan tunjangan mereka yang sudah 12 tahun belum pernah naik.
Mereka beraudiensi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR, Bappenas, Mahkamah Agung (MA) hingga tokoh nasional.
Namun secara garis besar tujuan audiensi tak lepas dari agenda strategis SHI untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU terkait penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan penerbitan PP jaminan keamanan terhadap hakim.
Naskah kajian SHI terkait kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen juga disampaikan dalam audiensi.