"Sebelum suami saya dipekerjakan sudah ada kolong-kolong bekas timah ini. Apakah adil?" ungkapnya.
Melihat kasus yang dialami suaminya tersebut, Sandra Dewi meminta Pemerintah ikut turun tangan dan membuat sebuah kebijakan baru tentang pertambangan timah.
"Saya harap apabila ada aksi seperti ini harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi masyarakat Bangka Belitung," ujar Sandra Dewi.
"Ini masalah bukan untuk saya sendiri, tapi juga masalah warga di sana," ucap Sandra Dewi.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunnews.com/Rifqah/Anita K) (Kompas.com)