“Proyek BTS 4G berhasil dilanjutkan dan puncaknya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun 2023 lalu, salah satunya juga berkat rekomendasi dari Satgas,” urai Fadhilah Mathar.
Fadhilah Mathar juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Menteri dan Wamen Kominfo yang sudah sangat baik menginisiasi Satgas BAKTI.
“Penghargaan yang sangat tinggi kepada Bapak Ketua dan seluruh anggota Satgas yang mengawal dengan cerdas kelanjutan dan strategi bisnis proyek-proyek infrastruktur BAKTI Kominfo,” lanjut Fadhilah Mathar.
Tugas BAKTI Kominfo selama penugasan
Sekadar informasi, Satgas BAKTI Kominfo dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023.
Satuan tugas ini dibentuk dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di BAKTI Kominfo.
Dalam pertimbangannya, Menkominfo merasa perlu adanya koordinasi, sinkronisasi, dan rekomendasi untuk menyelesaikan berbagai kendala yang bersifat strategis maupun operasional di bidang hukum dan kebijakan operasional, dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program infrastruktur telekomunikasi dan informasi.
Satgas dengan nama lengkap “Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika” ini bertugas untuk menyelesaikan kendala yang ada, melanjutkan, dan menyelesaikan program-program dengan tepat waktu.
Secara rinci, Satgas BAKTI Kominfo yang bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo ini memiliki tugas:
1. Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak
4. Memberikan arahan dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Susunan Satgas BAKTI adalah sebagai berikut: