Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan garis waktu atau timeline terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Di mana pertemuan diketahui sedang diusut Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Rangkaian Peristiwa Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan Saudara ED (Eko Darmanto) dilakukan pada 9 Maret 2023," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Tessa melanjutkan, pertemuan antara Alex dengan Eko dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi dua orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bahas Foto Flexing Pesawat
Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Bapak AM (Alexander Marwata) selanjutnya meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Tessa.
"Penyampaian atau pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus atau perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Tessa, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto.
Kemudian pada 15 Maret 2023, Deputi Perncegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.
Pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut.
"Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Tessa.
Selanjutnya, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
"Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Bapak AM dengan Saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN Saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023," terang Tessa.
Kemudian dari hasil pemeriksaan LHKPN itu, KPK menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sehingga, kata Tessa, pertemuan Alex dengan Eko, terjadi sebelum Eko jadi tersangka.
Tessa menjelaskan, pertemuan Alex dengan Eko juga masuk ke meja Dewas KPK. Saat ini dugaan pelanggaran etik atas pertemuan itu tengah diusut.
Tessa berharap Dewas KPK bisa profesional menindalanjuti laporan itu.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Alexander Marwata: Saya Taat Hukum, Saya akan Buktikan