News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Doktor dari UI Dipertanyakan, Menteri Bahlil: Saya Enggak Tahu, Itu Urusan Internal Kampusnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Gelar doktor yang diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia (UI) menjadi bahan perbincangan.

Hal itu disebabkan Bahlil mampu menyelesaikan S3 kurang dari dua tahun atau tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude. 

Gelar tersebut telah memicu kritik dari Dewan Guru Besar UI dan alumni, yang mendesak pembentukan tim investigasi. Terkait hal tersebut, Bahlil memberikan jawaban.

Baca juga: Alumni UI Buat Petisi Keberatan Bahlil Dapat Gelar Doktor dalam Waktu Kurang Dua Tahun

"Saya enggak tahu, itu urusan internal kampusnya. Tetapi saya kuliah itu aturannya mengatakan bahwa minimal S3 itu, dalam ranah saya, saya kan by riset, itu minimal 4 semester, dan saya sudah 4 semester. Itu saja," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Bahlil menegaskan, gelar doktor tersebut diperoleh setelah menjalani proses yang mencakup kuliah, konsultasi, seminar, dan sidang terbuka promosi doktor.

"Saya sudah 4 semester, dan saya kuliah datang, konsultasi, seminar, semua ada itu," katanya.

Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024) dan dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Penguji dalam sidang tersebut terdiri dari Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.

Sementara promotor sidang doktor Bahlil terdiri dari Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E dan Athor Subroto, Ph.D.

Bahlil mengangkat isu hilirisasi komoditas nikel dalam disertasinya yang berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.

Sementara itu, mengutip Kompas.id, Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang salah satu agendanya disebutkan tentang diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Baca juga: Bahlil Akan Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo Subianto: Doain Ya!

Selain itu, agendanya juga membahas laporan perkembangan rencana seminar web soal nilai, etika, dan moral masyarakat multikultural Indonesia.

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.

"Kami akan koordinasi dengan Senat Akademik," kata Harkristuti.

Sementara itu, di laman change.org muncul petisi bertajuk ”Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik”.

Isinya menyatakan alumni UI merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi. Termasuk dalam hal ini dugaan pada gelar doktor yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia.

Penjelasan UI

Pihak Universitas Indonesia (UI) menegaskan lama waktu mengenyam pendidikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah sesuai peraturan.

Baca juga: Respon Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor yang Dia Raih Kurang dari 2 Tahun

Menurut Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, lamanya waktu belajar Bahlil sudah sesuai Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI. "Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI," kata Amelita melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Amelita menjelaskan, Pasal 14 peraturan rektor itu menjelaskan bahwa Program Doktor dirancang untuk enam semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam empat semester dan selama-lamanya 10 semester.

Oleh karena itu, Amelita menegaskan, masa studi Bahlil sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dengan gelar doktor ini, Bahlil Lahadalia memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan kebijakan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola sumber daya yang berkelanjutan," ucap Amelita. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini