Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dasco menjelaskan sudah ada perubahan dalam nomenklatur kabinet yakni kedudukan Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Sehingga dalam susunan organisasinya, Seskab itu ada di bawah Mensesneg dan tidak sejajar dengan menteri," kata Dasco saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (21/10/2024).
Menurutnya, kedudukan Seskab sama seperti Sekretaris Pribadi (Sekpri) atau Sekretariat Militer (Sekmil).
Dimana bisa diduduki perwira aktif baik TNI maupun Polri setingkat eselon II atau brigadir jenderal.
"Nah sehingga dengan demikian mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas aktif. Karena dalam kedudukannya yang bersangkutan itu hak-haknya adalah setara dengan eselon II," ucap Dasco.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com