News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Daftar Harta Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih, 3 Menteri Berharta Triliunan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat berfoto bersama, Senin (21/10/2024), setelah pelantikan di Istana Kepresidenan. Berikut daftar kekayaan 48 menteri kabinet Merah Putih. Mayoritas berharta miliar, tapi ada 3 sosok yang harta kekayaannya di atas Rp 1 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar kekayaan 48 menteri di Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) hari ini.

Dalam penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, tercatat banyak menteri yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Terutama para menteri yang pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.

Hasilnya, mayoritas menteri memiliki harta kekayaan hingga miliaran rupiah. 

Bahkan ada 3 menteri yang hartanya mencapai triliunan rupiah.

Ketiganya adalah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Selengkapnya, berikut daftar kekayaan 48 menteri Kabinet Merah Putih:

  1. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra: Rp 9.054.101.904 per 2004 (Rp 9 miliar)
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto: Rp 411.677.681.844 per 26 Maret 2024 (Rp 411 miliar)
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno: Rp 15.055.974.417 per 28 Maret 2024 (Rp 15 miliar)
  4. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan: Rp 22,657 miliar dan 24 ribu dolar AS per 26 Juli 2013
  5. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono: Rp 116.530.289.450 per 8 Mei 2024 (Rp 116 miliar)
  6. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan: Rp 32.612.623.467 per 22 Maret 2024 (Rp 32 miliar)
  7. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar: Rp 25.975.043.212 per 17 Oktober 2023 (Rp 25 miliar)
  8. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi: Rp 7.109.000.000 per 24 April 2024 (Rp 7,1 miliar)
  9. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin: Rp 23.677.700.644 per 1 Mei 2014 (Rp 23,6 miliar)
  10. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Rp 25.898.566.375 per 16 Maret 2024 (Rp 25,8 miliar)
  11. Menteri Luar Negeri, Sugiono: Rp 10.994.176.184 per 27 Mei 2024 (Rp 10,9 miliar)
  12. Menteri Agama, Nasaruddin Umar: Rp 67.662.287.043 per 28 Maret 2024 (Rp 67,6 miliar)
  13. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas: Rp 22.899.840.099 per 15 Maret 2024 (Rp 22,8 miliar)
  14. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai: Rp 4.370.000.000 per 9 Juli 2019 (Rp 4,3 miliar)
  15. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto: Rp 19.850.919.025 per 8 Juni 2023 (Rp 19,8 miliar)
  16. Menteri Keuangan, Sri Mulyani: Rp 79.841.692.348 per 5 Maret 2024 (Rp 79,8 miliar)
  17. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti: - 
  18. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro: Rp 7.869.464.776 per 31 Desember 2005 (Rp 7,8 miliar)
  19. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon: Rp 34.933.909.613 per 10 September 2024 (Rp 34,9 miliar)
  20. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin: Rp 200.537.426.176 per 30 Maret 2024 (Rp 200 miliar)
  21. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf: Rp 26.274.196.491 per 27 Maret 2024 (Rp 26,2 miliar)
  22. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli: Rp 4.525.000.000 per 30 Maret 2021 (Rp 4,5 miliar)
  23. Menteri Penempatan Migran, Abdul Kadir Karding: Rp 8.528.042.900 per 16 April 2019 (Rp 8,5 miliar)
  24. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp 197.538.748.706 per 27 Maret 2024 (Rp 197 miliar)
  25. Menteri Perdagangan, Budi Santoso: - 
  26. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia: Rp 310.420.076.693 per 1 April 2024 (Rp 310 miliar)
  27. Menteri Pekerjaan Umum, Raden Dody Hanggodo: -
  28. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait: Rp 85.803.512.722 per 29 April 2020 (Rp 85 miliar)
  29. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto: Rp 20.760.411.788 per 31 Mei 2024 (Rp 20,7 miliar)
  30. Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanegara: - 
  31. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi: Rp 44.128.421.231 per 28 Maret 2024 (Rp 44,1 miliar)
  32. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid: Rp 18.728.216.636 per 22 Juli 2024 (Rp 18,7 miliar)
  33. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman: Rp 1.196.888.974.071 per 31 Maret 2024 (Rp 1,1 triliun)
  34. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni: Rp 8.893.732.283 per 22 Maret 2024 (Rp 8,8 miliar)
  35. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono: Rp 2.665.900.513.951 per 26 Maret 2024 (Rp 2,6 triliun)
  36. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid: Rp 17.534.956.944 per 27 Maret 2024 (Rp 17,5 miliar)
  37. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy: Rp 12.025.292.540 per 22 Juli 2003 (Rp 12 miliar)
  38. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini: Rp 27.033.159.518 per 25 Maret 2024 (Rp 27 miliar)
  39. Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir: Rp 2.313.421.974.354 per 27 Maret 2024 (Rp 2,3 triliun)
  40. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji: Rp 3.400.958.514 per 4 Januari 2022 (Rp 3,4 miliar))
  41. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol: Rp 2.802.197.150 per 17 Maret 2024 (Rp 2,8 miliar)
  42. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal, Rosan Roeslani: Rp 860.715.364.555 per 21 September 2023 (Rp 860 miliar)
  43. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi: Rp 102.117.900.000 per 27 Maret 2024 (Rp 102 miliar)
  44. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman: Rp 15.789.116.232 (Rp 15,7 miliar)
  45. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri: - 
  46. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya: Rp 17.154.015.081 per 13 September 2024 (Rp 17,1 miliar)
  47. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi: -
  48. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo: Rp 288.724.801.483 per 31 Maret 2024 (Rp 288,7 miliar)

Menteri Terkaya dan 'Termiskin'

Melihat data di atas, Sakti Wahyu Trenggono menjadi menteri paling kaya disusul Erick Thohir dan Andi Amran Sulaiman.

Sementara menteri dengan harta tak sampai Rp 10 miliar ada 4 orang.

Yaitu Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji; dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Namun dari keempatnya, yang hartanya paling sedikit adalah Hanif Faisol dengan jumlah Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Perbandingan Usia Para Menteri Kabinet Prabowo: Didominasi Usia 50an, Dito Ariotedjo Termuda

KPK: Laporkan Harta Kekayaan Paling Lambat 3 Bulan usai Dilantik

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengimbau terhadap menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik.

Pahala mengungkapkan bagi menteri hingga kepala badan yang baru pertama kali menjabat, maka paling lambat dapat melaporkan harta kekayaan tiga bulan setelah dilantik.

Namun, sambungnya, bagi menteri yang sempat menjabat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tidak perlu melaporkan harta kekayaannya lagi.

"Normal saja (terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan). Yang sudah lapor sebelumnya tidak perlu lapor. Yang belum lapor tiga setelah dilantik agar lapor," kata Pahala saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Ketika ditanya apakah ada sanksi dari KPK bagi menteri yang terlambat atau tidak melaporkan, Pahala mengungkapkan tidak ada.

Dia menuturkan menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya akan memperoleh sanksi sosial.

"Nggak ada (sanksi dari KPK). Hanya sanksi sosial termasuk dari media, ya," tuturnya.

Hanya saja, Pahala mengungkapkan KPK akan menyurati menteri yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.

"Dari KPK paling bersurat," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini