TRIBUNNEWS.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengimbau terhadap menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik.
Pahala mengungkapkan bagi menteri hingga kepala badan yang baru pertama kali menjabat, maka paling lambat dapat melaporkan harta kekayaan tiga bulan setelah dilantik.
Namun, sambungnya, bagi menteri yang sempat menjabat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tidak perlu melaporkan harta kekayaannya lagi.
"Normal saja (terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan). Yang sudah lapor sebelumnya tidak perlu lapor. Yang belum lapor tiga setelah dilantik agar lapor," kata Pahala saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
Ketika ditanya apakah ada sanksi dari KPK bagi menteri yang terlambat atau tidak melaporkan, Pahala mengungkapkan tidak ada.
Dia menuturkan menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya akan memperoleh sanksi sosial.
"Nggak ada (sanksi dari KPK). Hanya sanksi sosial termasuk dari media, ya," tuturnya.
Hanya saja, Pahala mengungkapkan KPK akan menyurati menteri yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.
"Dari KPK paling bersurat," pungkasnya.
Baca juga: Budi Gunawan Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo, Muzani dan Puan Kompak Sebut Tidak Mewakili PDIP
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Istana Negara pada hari ini, Senin (21/10/2024).
Total ada 109 menteri hingga kepala badan yang masuk di Kabinet Merah Putih.
Adapun rinciannya adalah tujuh menteri koordinator (menko), 97 menteri dan wakil menteri teknis, dan 5 pejabat setingkat menteri.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, baru menko, menteri teknis, dan pejabat setingkat menteri saja yang sudah dilantik Prabowo.
Sementara, wamen akan dilantik Prabowo pada siang nanti. Namun, belum diketahui pukul berapa pelantikan bakal digelar.