TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Widodo (Jokowi) kini jadi warga biasa usai resmi pensiun dari jabatan presiden pada Minggu (20/10/2024).
Tak lagi jadi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi tetap mendapatkan hak-haknya dari negara.
Seperti uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya, rumah pensiun di Colomadu yang masih proses pembangunan hingga pengamanan dari Paspampres.
Mengulik Hitung-hitungan Uang Pensiun Jokowi dari Negara
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.
Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
Baca juga: Kaesang, Bobby dan Kahiyang Disoraki saat Pelantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Jokowi Dapat Tunjangan Air, Listrik, Telepon dari Negara
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut: