News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kepada Hakim, Sandra Dewi Mengaku Rutin Diberi Hadiah iPhone Setiap Tahun oleh Harvey Moeis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor. Dalam kesaksiannya Sandra mengklaim tidak pernah diberikan hadiah 88 tas mewah oleh Harvey Moeis. Hanya saja ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk Iphone setiap tahun oleh suaminya tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dalam kesaksiannya Sandra mengklaim tidak pernah diberikan hadiah 88 tas mewah oleh Harvey Moeis. Hanya saja ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk Iphone setiap tahun oleh suaminya tersebut.

Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya pada Sandra perihal sumber perolehan tas mewah miliknya yang saat ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Apakah sama sekali gak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh suaminya?," tanya Hakim Eko.

Mendapat pertanyaan itu, Sandra pun mengatakan, dalam sidang sebelumnya ia pernah menerangkan bahwasanya Harvey memang pernah memberikan hadiah untuknya.

Namun hadiah yang diberikan Harvey bukan berupa tas melainkan ponsel jenis Iphone.

"Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan Iphone setiap tahun," ucap Sandra di ruang sidang.

Terkait 88 tas mewah, Sandra menuturkan, barang-barang itu merupakan hasil endorsement yang selama ini ia dapatkan.

Oleh sebabnya Sandra pun menjelaskan, dirinya kerap melaeqng suaminya itu jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah.

"Tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online Shop dan toko-toko offline Shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia," kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra mengungkapkan banyaknya tas yang ia miliki saat ini juga menjadi alasan dirinya melarang Harvey untuk memberi hadiah tersebut.

"Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas. Sebelum dia bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? kita mau kasih', untuk mempromosikan toko-toko mereka ini," jawab Sandra Dewi.

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;

• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;

• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan

• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini