News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha sekaligus selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini