Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Security Manager UBPP LM PT Antam Tbk Sutarjo mengaku sempat melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai dan Kepala Butik BELM Surabaya 01 terkait pengiriman 100 kilogram emas.
Adapun orang-orang yang diperiksa yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Purwanto, kata Sutarjo mengakui telah menerima pengiriman emas 100 kilogram dari UBPP LM Pulo Gadung atas permintaan broker Eksi Anggraeni.
Permintaan itu Eksi lakukan karena ia menjanjikan bakal membayar pengiriman 100 Kg emas itu kepada PT Antam.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT Antam
Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada pembayaran dan tanda terima untuk 100 kilogram emas tersebut.
Pernyataan itu Sutarjo terangkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pengetahuan Sutarjo perihal informasi lengkap dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat pengakuan dari Ahmad Purwanto bahwa pada 10 November 2018 Butik Surabaya 01 mendapat kiriman emas 100 kilogram dari UBPP LM Pulogadung.
Baca juga: Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang ketiga orang ini ada pengakuan dari Ahmad Purwanto di poin 8 pengakuan Ahmad Purwanto tanggal 10 November 2018 ButiK Surabaya menerima pengiriman barang dari logam mulia Pulogadung sebanyak 100 kilogram," kata Sutarjo.
Hanya saja ketika Jaksa mendalami soal keperluan pengiriman 100 kilogram emas ke Butik Surabaya itu, Sutarjo mengaku tidak tahu.
Kepada Jaksa, Sutarjo menyebut hanya mengetahui pengiriman emas 100 kilogram itu untuk stok penjualan di Butik Surabaya 01.
"Kalau untuk keperluannya apa tidak tahu Pak. Yang jelas untuk stok di sana stok penjualan di Butik, pengiriman barang untuk stok penjualan di Butik pak," kata dia.
Kemudian gantian Hakim Ketua Toni Irfan mempertanyakan seputar 100 kilogram emas itu kepada Sutarjo.