Untuk gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri. Sedangkan stafsus presiden dan wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon Ia.
Selain itu, orang-orang yang ditunjuk menjadi penasihat khusus hingga stafsus presiden tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri.
Kemudian, penasihat khusus hingga stafsus presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan