(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Daftar Utusan Khusus Presiden
Total ada tujuh orang lainnya yang turut dilantik dan menjabat sebagai utusan khusus presiden. Adapun bidang yang mereka emban berbeda-beda.
Selengkapnya berikut tujuh orang yang dilantik menjadi utusan khusus presiden.
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran