Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beragam barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Penyitaan itu dilakukan dalam periode 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024 di sejumlah lokasi.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Berikut barang bukti yang disita penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur:
1. Kendaraan: 1 Toyota Innova;
2. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
3. Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop, serta;
4. Dokumen-dokumen, catatan-catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Baca juga: Mengapa KPK Tak Juga Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor? Nurul Ghufron Ungkap Alasannya
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp1 miliar.
Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Breaking News: Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa:
1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan,
kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.