Qohar memastikan nanti pada saatnya akan diungkap karena saat ini belum tahapannya.
“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Acungi Jempol
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka.
Termasuk pengacara terdakwa Ronald Tannur yang memberikan uang suap.
“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak didakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan menjadi polemik di masyarakat luas.
“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.
Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas dan pada hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selanjutnya terkait bukti-bukti akan diungkap di pengadilan.
“Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka,” papar Qohar.
“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
Keempat tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.