Komnas HAM juga mencatat Pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pemulihan dan pencegahan keberulangan atas berbagai peristiwa di masa lalu, dan menugaskan 19 Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti komitmen tersebut.
Meski program-program pemulihan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemulihan hak warga negara telah dilakukan, akan tetapi menurutnya hal itu masih jauh dari jumlah korban ada telah diidentifikasi Komnas HAM.
Selain itu, kata Atnike, pemerintah pun perlu mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu tersebut.
Oleh sebab itu menurutnya penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak korban PHB secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ia mengatakan sejumlah kasus PHB yang telah diselidiki Komnas HAM masih belum mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Sehingga menurut dia pemerintah perlu memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus PHB tersebut.
"Termasuk salah satu kasus, yaitu kasus Paniai yang saat ini sedang terhenti proses persidangan kasasinya karena belum terpilihnya hakim ad hoc kasasi," sambungnya.
Ketiga, mengawal pembangunan IKN sejalan dengan Prinsip HAM.
Berdasarkan kajian Komnas HAM, kata Atnike, ditemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut mulai dari kurangnya partisipasi, maupun belum tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat.
Dalam proses pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini, menurutnya juga masih terjadi beberapa peristiwa pelanggaran.
Pelanggaran itu di antaranya kekerasan terhadap warga, maupun hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM.
Menurut dia risiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN ke depan perlu terus diantisipasi.
"Oleh sebab itu, perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif untuk memitigasi, maupun membentuk mekanisme pemulihan, atas risiko maupun dampak dari pembangunan IKN terhadap HAM," kata Atnike.