News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).


Kasus-kasus tersebut, kata Atnike, terjadi karena masih lemahnya tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan, serta masih terjadi pengabaian atas prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan pembangunan.


Oleh sebab itu, menurut Atnike, pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029.


"Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif, baik dalam penguatan regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, maupun mekanisme penanganan sengketa, yang dilakukan secara sinergis di antara K/L/D terkait, termasuk dengan sektor bisnis," kata Atnike.


Ketujuh, profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum sejalan dengan prinsip HAM.


Dalam rentang tiga tahun terakhir, tercatat Polisi adalah aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM. 


Kasus-kasus terkait Kepolisian, ungkap dia, mencakup kelambatan dalam memberikan layanan, kriminalisasi terhadap masyarakat, menghalangi proses hukum, maupun kasuskasus penyiksaan. 


Untuk itu menurutnya pemerintah perlu terus mendorong penguatan profesionalisme Kepolisian.


"Baik melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas Polisi, memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan eksternal Kepolisian, maupun memperkuat penegakan hukum terhadap personil Kepolisian baik bersifat disiplin dan kode etik maupun pidana," ungkap dia.


Kedelapan, perlindungan WNI di luar negeri (pekerja migran dan korban TPPO).


Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, kata Atnike, jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum optimal. 


Menurut dia masih lemahnya jaminan perlindungan bagi PMI menimbulkan kerentanan seperti kekerasan, kondisi kerja tidak layak, dan minimnya jaminan upah.


Dalam beberapa tahun terakhir, kata Atnike, kerentanan itu juga muncul dalam kasuskasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


Meski pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, lanjut dia, namun belum dapat secara optimal merespons persoalan yang dihadapi oleh PMI.


Selain itu, menurutnya ketidakefektifan pencegahan dan penanganan TPPO oleh pemerintah menyebabkan potensi pelanggaran HAM.


"Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO dan fungsi serta peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran serta kelengkapannya (Satgas/Gugus Tugas)," ungkapnya.


Dengan demikian, ia mengatakan Komnas HAM berharap bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran akan melanjutkan dan memperkuat agenda HAM di berbagai aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan selama lima tahun ke depan. 


Dalam kaitannya dengan itu, kata Atnike, rekomendasi tersebut tak berhenti di sini. 


"Komnas HAM akan senantiasa menjalankan tugasnya selaku Lembaga HAM Nasional, untuk mendorong pemajuan HAM melalui rekomendasi atas isu HAM yang dihadapi oleh Indonesia yang memerlukan perhatian pemerintah," kata Atnike. 


"Dan senantiasa mendorong penegakan HAM terhadap persoalan-persoalan HAM yang terjadi di dalam masyarakat," pungkas dia.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini