News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).


Keempat, pengarusutamaan Prinsip Bisnis dan HAM dalam pembangunan.


Atnike mencatat dalam lima tahun terakhir, korporasi berada di urutan kedua sebagai aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM. 


Kasus-kasus korporasi tercatat terjadi dalam beberapa isu yang dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta terkait pencemaran/kerusakan lingkungan.


Untuk mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis, menurutnya diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM. 


Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah.


Langkah itu di antaranya melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis - baik korporasi swasta maupun milik negara.


Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum serta tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah maupun sektor bisnis, untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan dan mendapatkan pemulihan.


Kelima, pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota/kabupaten.


Pemerintah Daerah, menurutnya juga menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM. 


Kondisi tersebut, lanjut Atnike  menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia belum diejawantahkan dengan efektif di tingkat daerah.


Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Kesehatan, Pendidikan, politik, hukum dan HAM serta Kementerian terkait lainnya.


"Termasuk di dalamnya adalah untuk memastikan regulasi dan program pembangunan yang ramah HAM di tingkat daerah," ungkapnya.


Keenam, pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Agraria, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (ASDL).


Ia mencatat pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini