Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terkait putusan kontroversial hakim PN Surabaya sebelumnya, tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo yang memutus perkara Ronald Tannur dinyatakan melanggar etik.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
BERITA REKOMENDASI