a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;