Menurut Unifah, terdapat sejumlah alasan pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum.
Unifah berharap pihak kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.
Polisi, menurut Unifah, dapat berkoordinasi dengan PGRI jika terdapat kasus yang melibatkan guru.
Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.
Hal ini mengingat Supriyani yang sedang menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Tribun Sultra)