Kemudian Supriyani mengungkap ia dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.
Ia mengaku sudah 16 tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Diantaranya terkait luka tubuh pada korban yang dalam keadaan melepuh.
Padahal, berdasarkan penyidikan, luka yang dialami anak Aipda WH karena luka pukulan sapu.
Selain itu, Andri menuturkan Supriyani merupakan wali kelas 1B dan korban adalah siswa kelas 1A sehingga korban bukanlah anak perwalian kliennya.
Di sisi lain, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan tim yang dibentuk tersebut mengatensi terkait adanya isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang ditawarkan oleh Aipda WH kepada Supriyani.
Buana mengatakan tim tengah mendalami terkait kebenaran isu tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.