TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi, ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah ditahan satu pekan di rutan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).
Usai keluar, Supriyani tak kuasa menahan tangis mengenai kasus yang menderanya itu.
Supriyani juga mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran ayah korban merupakan anggota Polsek Baito.
Ayah M adalah Kanit Intelkam Polsek Baito berpangkat Aipda berinisial WH.
Meski Supriyani membantah melakukan penganiayaan, namun dirinya tetap ditahan.
Kronologi Dugaan Pemukulan
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, kasus ini berawal ketika ibu korban berinisial N melihat luka di paha bagian belakang korban pada 25 April 2024 lalu.
Ketika ditanya sang ibu, terduga korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dengan Aipda WH di sawah.
Kemudian, keesokan harinya, N menanyakan kepada Aipda WH terkait luka di tubuh anaknya ketika akan dimandikan.
Lantas, Aipda WH pun kaget dan langsung bertanya ke korban terkait luka yang dimaksud N.
Selanjutnya, terduga korban mengaku telah dipukul Supriyani di sekolah pada 24 April 2024.
Aipda WH dan N pun lantas mengonfirmasi kepada saksi yang disebut anaknya melihat kejadian dugaan penganiayaan oleh Supriyani.