Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin Kejagung akan berani mengungkap siapa dalang di balik penyuapan hakim tersebut.
"Saya yakin Kejagung berani dan mampu mengungkap dalang di balik kasus penyuapan hakim tersebut. Dan nanti motif dari si pelaku juga harus diungkap ke publik," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, berkaca dari kasus ini, Sahroni juga berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim.
Sebab kasus tersebut telah mencoreng sistem peradilan tanah air.
"Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi. Saya sangat khawatir ada kasus-kasus lainnya yang seperti ini, namun tidak ter-expose. Kasihan masyarakat yang mengalami,” ujar Sahroni.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Beri Pendidikan Karakter untuk Cegah Bullying
Sahroni juga memberi peringatan kepada para hakim, untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
“Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.
“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
--