News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur. Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kebiadaban Ronald Tannur akhirnya memperoleh keadilan. Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap. Selain itu, Ronald Tannur juga batal bebas karena MA mengubah hukuman menjadi 5 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti berbuntut panjang.

Ternyata, tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam sidang yang digelar pada 24 Juli 2024 lalu.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dalam kasus ini.

"Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi kuat Damanik, Mangapul, dan Heru menerima suap dari Lisa agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Setelah melakukan penangkapan, Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, Qohar menyebut penyidik menemukan uang dengan jumlah total Rp20 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, sambungnya, penyidik juga menemukan barang bukti lain seperti bukti penukaran valas dan ponsel.

Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Tangkap Hakim yang Jadi Mafia Peradilan Buntut Kasus Ronald Tamnur

Adapun penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Selengkapnya berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya

- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini