TRIBUNNEWS.COM - Kasus Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya pacar, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas, kembali mencuri perhatian publik.
Ronald Tannur sebelumnya sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu.
Belakangan terungkap, vonis bebas diwarnai skandal dugaan suap 3 hakim PN Surabaya.
Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024):
Aniaya pacar secara sadis
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.
Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda.