Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.
Ditetapkan tersangka
Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.
Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.
Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.
Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan
Sidang pertama
Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.
Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.