News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Perjalanan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.

Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.

Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. 

Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.

Ditetapkan tersangka

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.

Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).

Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.

Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.

Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.

Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan

Sidang pertama

Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.

Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Sidang vonis bebas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini