TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang ditangkap Kejagung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain menangkap tiga hakim, Kejagung turut menangkap kuasa hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Adapun Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Diduga Terima Suap
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur.
Saat ini, tiga hakim tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi.
Hasilnya, Kejagung menyita uang sebesar Rp20 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menurut Qohar, uang Rp20 miliar itu disita dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Baca juga: Harga Apartemen 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Jadi Lokasi Penemuan Uang Suap, Capai Miliaran Rupiah
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelas Qohar, Rabu.
Selain mengamankan uang Rp20 miliar, Kejagung juga menyita dokumen serta barang elektronik berupa handphone sebagai barang bukti.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah menyandang status tersangka, tiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.