Qohar lantas menjelaskan rincian uang puluhan miliar yang disita Kejagung.
Dari penggeledahan di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Kemudian kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak lebih Rp2 miliar.
“Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Qohar.
Selanjutnya, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760, lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Kemudian penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00.
Terancam PTDH
Terkait kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menyinggung peluang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Jadi Tersangka, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Jika tiga hakim itu terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat.