TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca juga: MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: 4 Catatan Komisi III dari Kasus Suap Hakim Ronald Tannur dan Markus Kakap: Waktunya MA Bersih-bersih
"Dieksekusi di Surabaya siang tadi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024) sore dilansir dari kompas.com.
Namun, ia belum mengungkapkan detail penangkapan Ronald Tannur tersebut.
Rencananya penangkapan Ronald Tannur akan dirilis langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Diketahui Ronald Tannur tinggal di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya, Jawa Timur.
Kawasan elite tersebut dijaga petugas keamanan 24 jam.