TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur telah ditetapkan menjadi tersangka imbas kasus suap dan gratifikasi.
Suap ini diduga terkait putusan bebas yang diberikan oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang menangani kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, kekasih dari Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Akibatnya kini putusan bebas Ronald Tannur pun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai gantinya, MA pun memberikan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP."
"Pidana penjara selama 5 tahun,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024), dilansir Kompas.com.
Atas hukuman penjara lima tahun itu, keluarga Dini Sera Afriyanti mengungkapkan kekecewaannya.
Adik dari Dini Sera, Alfika Risma mengaku pihak keluarga memang senang saat mendengar kabar bahwa hakim yang menangani kasus penganiayaan kakaknya itu telah ditangkap.
Namun, Alfika tetap kecewa karena Ronald Tannur hanya dihukum lima tahun penjara.
Padahal sudah jelas ada bukti bahwa ketiga hakim PN Surabaya itu telah menerima suap dari Ronald Tannur.
Baca juga: Tabiat Pengacara Ronald Tannur Diungkap Kuasa Hukum Dini, Kerap Gunakan Cara Damai selama Sidang
Selain itu, tuntutan hukuman yang diungkap jaksa dalam persidangan adalah 20 tahun penjara.
Sehingga pihak keluarga merasa hukuman lima tahun penjara ini masih belum cukup untuk Ronald Tannur.
"Jadi dikabarin kemarin, sama pengacara kalau hakim tersebut sudah ditangkap. Bahagia, seneng, cuma enggak terlalu puas sama hasil keputusannya."