Jika memang menurut Yusril Komnas HAM salah dalam menyimpulkan, maka hal itu perlu menjadi pembahasan khusus pemerintah.
"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai MenkoPolhukam pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.
Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.
Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Adapun caranya yakni dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.
Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)(Kompas.com)