"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk juga apa-apa yang sudah diserahkan oleh tim-tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu," jelas Yusril.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tak hanya meliputi genosida melainkan dua kategori.
"Satu genosida, satunya kejahatan kemanusiaan," ujar Anis, Rabu (23/10/2024).
Anis menjelaskan, kejahatan genosida ditafsirkan sebagai penghilangan satu kelompok yang biasanya terjadi dalam situasi perang.
Sementara, unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Baca juga: Yusril Dilantik Jadi Menko, Wabendum PBB Pratiwi Dini: Kader Terbaik PBB Diberi Amanah Lebih Tinggi
Mahfud: Yusril Tak Berhak
Pernyataan Yusril itu pun mengundang respons eks Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, Yusril ataupun pemerintah itu tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.
Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki.
Pasalnya, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu Hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan setidaknya pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Sebanyak empat di antaranya sudah diadili, sementara sisanya belum.
Bahkan, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.