News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Shalat - Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Jumat dan Ketentuannya

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.

Namun, ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat.

Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini