Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan Lisa adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
Baca juga: Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Zarof telah bertemu seorang hakim di MA.
Baca juga: Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Akan tetapi, kata dia, uang miliaran rupiah tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Dalam kasus ini Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.