News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu dan beberapa kepala desa dan teregistrasi dalam perkara No. 107/PUU-XXII/2024. 

Mereka melakukan uji materi atas Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang. 

Namun, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan.

Para pemohon, yang merasa dirugikan oleh ketentuan ini, menilai bahwa UU Desa harus mengakomodasi perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. 

Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang oleh MK untuk memberikan kepastian hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini