TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang teribat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Padahal terungkap Supriyani hanya mendapatkan gaji sebagai guru honorer sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Bahkan Supriyani masih harus mencari tambahan pemasukan dengan berkebun.
Sidang perdana kasus Supriyani, guru honorer Kecamatan Baito Konawe Selatan, Sultra soal kasus dugaan penganiayaan murid digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutrisna membacakan dakwaan terkait kronologi kejadian.
Menurut dakwaan, insiden terjadi saat korban yang merupakan murid Supriyani dan anak seorang polisi sedang bermain dengan teman-temannya.
Supriyani disebut masuk ke kelas IA dan mendekati korban serta memukulnya sebanyak satu kali menggunakan gagang sapu ijuk.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sebagaimana tertera dalam hasil visum Puskesmas Pallangga pada 26 April 2024.
Jika terbukti bersalah maka guru honorer ini akan dikenakan hukum penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ia diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan seorang polisi berpangkat Aipda berinisial WH.
Ia menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Diketahui sebelumnya pihak korban disebut meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Meski begitu Aipda WH membantah meminta uang damai tersebut.