Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.
Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.
Apalagi membayar denda Rp100 juta jika vonisnya sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang Perdana
Diberitakan Supriyani mendatangi pengadilan sekira pukul 10.00 Wita.
Hanya saja ketika majelis hakim sudah membuka sidang dan meminta terdakwa untuk dihadirkan, Supriayani tampak tak kelihatan.
Sekitar lima menit kemudian Supriyani baru memasuki ruang sidang.
Penasehat hukum mengatakan Supriayani terlambat memasuki ruang sidang karena sempat ada upaya mediasi antara korban dan terdakwa.
Akan tetapi, belum ada titik temu antara keduanya.
Supriyani hadir di persidangan dengan mengenakan baju putih, serta rok dan hijab hitam.
Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, meminta waktu untuk membacakan eksepsi hingga pekan depan.
Sementara itu, JPU Ujang memohon agar persidangan dipercepat untuk menghadirkan saksi dan membacakan tuntutan demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
Majelis hakim pun mengambulkan permohonan itu dan menunda sidang hingga Senin, 28 Oktober 2024.
Terkait dakwaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutrisna, menjelaskan semua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada JPU telah lengkap.
Ujang menekankan kebenaran peristiwa pidana akan diuji di pengadilan.
Kasus ini akan terus berlanjut dengan persidangan berikutnya.(TRIBUN SULTRA)