News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

4 Catatan Komisi III dari Kasus Suap Hakim Ronald Tannur dan Markus Kakap: Waktunya MA Bersih-bersih

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I, Rudianto Lallo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mendukung dan mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur hingga terbongkar suap tiga hakim dan pengacara serta adanya makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Rudi Lallo juga mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan menyeluruh dan pengawasan berjejang terhadap para hakim dan aparatur lembaga peradilan.

Rudianto Lallo menyatakan, ada empat hal yang perlu digarisbawahi sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Pertama, vonis bebas Ronald Tannur yang diputus oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pada Rabu (24/7/2024) jelas-jelas telah melukai dan menciderai rasa keadilan.

Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan, sejak awal publik telah curiga dan menduga kuat adanya kongkalikong dalam putusan bebas Ronald Tannur. 

Pasalnya, kata Rudi, bagaimana mungkin hakim bisa membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti saat jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur di pengadilan.

Baca juga: Penampakan Sosok Zarof Ricar Makelar Kasus MA dengan Uang Panas Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

Oleh karena itu, Rudi pun menilai aneh dengan vonis bebas terhadap anak anggota DPR RI saat itu. 

"Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh. Putusan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali," kata Rudi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Kedua, Rudi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp1 triliun rupiah. 

Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 Zarof Ricar.

"Ini langkah maju Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan kita, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung. Langkah Kejaksaan Agung yang telah berhasil membongkar adanya skandal putusan bebas Ronald Tannur ini harus kita apresiasi karena berani melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekalipun kasus ini melibatkan institusi peradilan kita," tegasnya.

Baca juga: Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik

Rudi yang berlatarbelakang advokat ini mengungkapkan, ada alasan lain mengapa dia menyebutkan penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah maju. 

Menurut Rudi, selama ini penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan yang dimulai dari proses OTT selalu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sekali lagi, penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung yang dimulai dari OTT adalah langkah maju yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Rudi.

Ketiga, tutur Rudi, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar.

Rudi berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA yang diduga terlibat. 

Pasalnya, berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5 miliar diproyeksikan untuk hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur dan Zarof Ricar diduga sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Kita mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini," ungkapnya.

"Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Lembaga peradilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," sambung Rudi.

Eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap karena menjadi makelar kasus sejak 2012-2022. Di sisi lain, sebelum ditangkap, dia sempat menjadi eksekutif produser terkait film soal hakim berjudul "Sang Pengadil" yang tayang perdana tepat saat dirinya ditangkap yaitu pada Kamis (24/10/2024) lalu. (Kolase Tribunnews.com/Instagram @bioskop)

Yang keempat, lanjut Rudi, kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini haruslah menjadi momentum bagi MA untuk pembenahan menyeluruh di seluruh jenjang lembaga peradilan mulai dari level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga level Mahkamah Agung. Berikutnya, pelaksanaan pengawasan secara berjenjang, melekat, dan konsisten haruslah menjadi fokus penting dan utama bagi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas perlu juga membuat dan menjalankan protokol pengawasan yang ketat. Kemudian, kinerja Badan Pengawas MA juga perlu lebih ditingkatkan. 

Baca juga: 3 Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM

Selain itu, MA harus secara terus-menerus menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan.

"Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum untuk Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang baru, Yang Mulia Profesor Sunarto, untuk melakukan bersih-bersih, agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi berulang-ulang terjadi. Ingat, kasus ini melibat hakim yang seharusnya menjadi wakil tuhan di dunia, tetapi malah hakim yang melakukan praktik-praktik kotor. Sapu-sapu kotor ini harus dibersihkan. Ketua Mahkamah Agung harus benar-benar menjaga integritas para hakim dan aparatur lembaga peradilan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini