News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus, Harta Kekayaan Melonjak Rp 30 Miliar Selama 9 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Baca juga: Kejagung Berpeluang Periksa 3 Hakim yang Hendak Disuap Rp5 M oleh Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

Kini Zarof Ricar sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.

Baca juga: Penampakan Sosok Zarof Ricar Makelar Kasus MA dengan Uang Panas Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini