News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kala Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Film soal Hakim Berintegritas, tapi Justru Jadi Makelar Kasus

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap karena menjadi makelar kasus sejak 2012-2022. Di sisi lain, sebelum ditangkap, dia sempat menjadi eksekutif produser terkait film soal hakim berjudul Sang Pengadil yang tayang perdana tepat saat dirinya ditangkap yaitu pada Kamis (24/10/2024) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Setelah sebelumnya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, Kejagung kembali menangkap pejabat penegak hukum yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka Perantara Suap Kasus Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung dan MA

Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.

Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.

Produseri Film soal Hakim Berintegritas, Tayang Perdana di Bioskop saat Ditangkap

Di sisi lain, Zarof Ricar setelah pensiun sebagai pejabat MA, sempat memproduseri sebuah film berjudul 'Sang Pengadil'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini