Hal itu pertama kali diakuinya pada 7 Maret 2024 lalu. Zarof menuturkan bahwa film ini dibuat untuk menaikan minat generasi muda untuk menjadi hakim.
"Orang yang berminat menjadi hakim sekarang sedikit. Makannya dengan dibuatkan film ini apalagi yang membintangi aktor dan aktris cakep, siapa tahu minat untuk menjadi hakim semakin tinggi," tuturnya.
Selain itu, Zarof juga ingin memperlihatkan kepada masyarakat gambaran suasana ketika hakim memimpin sebuah persidangan.
"Pengin kasih lihat 'oh gini loh sidang di pengadilan', tertib, bagaimana tata caranya dituangkan film ini," jelas Zarof.
Adapun film 'Sang Pengadil' dibintangi oleh Prisia Nasution, Arifin Putra, Cok Simbara, hingga aktris senior Roy Marten.
Film ini menceritakan tentang hakim muda bernama Jojo (Arifin Putra) yang ingin mengakhiri hidupnya karena masih terbayangi kematian ayahnya yang juga seorang hakim dan masih menjadi misteri.
Lalu, Jojo sempat memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya tetapi justru dihadapkan dengan peristiwa tidak baik.
Sebagai hakim, dia harus menghadapi kasus kriminal yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
Dia bersama Abigail (Prisia Nasution) yang juga hakim muda ingin membongkar kasus ini.
Namun, keinginannya tersebut justru membahayakan tak hanya nyawa mereka, tapi juga memberikan ancaman kepada keluarganya.
Sebagai informasi, film ini sudah tayang di bioskop sejak Kamis (24/10/2024) atau saat Zarof Ricar ditangkap sebagai makelar kasus oleh Kejagung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila/Via)
Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung