TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pengungkapan kasus suap tiga hakim dan pengacara yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronad Tanur, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mencokok mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang berperan sebagai "makelar kasus" di MA yakni Zarof Ricar.
Sosoknya menjadi perhatian publik lantaran banyaknya barang bukti uang dan emas yang disita dalam penangkapan seorang Zarof Ricar.
Tak dinyana, dari rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidk Kejagung menemuka uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun hingga emas Antam mencapai 51 kilogram.
Penyidik kejaksaan langsung menunjukkan sosok Zarof Ricar usai "makelar kasus" di MA itu menjalani pemeriksana di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, di Jakarta pada Jumat (25/10/2024) malam.
Baca juga: Saking Banyaknya, Makelar Kasus Zarof Ricar Sampai Lupa Jumlah Orang Berkasus yang Dibantu di MA
Zarof tampak telah mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring petugas dari Gedung Kartika.
Selanjutnya, dia jalan menunduk digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Baca juga: Yosep Terpidana 20 Tahun Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Ajukan Kasasi ke MA
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.